BERITAAturan Tes RT-PCR Dicabut, Ini Ketentuannya

Aturan Tes RT-PCR Dicabut, Ini Ketentuannya

-

- Advertisment -spot_img

MEDIA UTAMA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Merujuk terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Penyesuaian Protokol Kesehatan, maka kami menerbitkan SE Kemenhub sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya di lapangan,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (8/3).

Adita menerangkan terkait ketentuan baru dalam SE tersebut terkait perjalanan menggunakan moda transportasi udara yakni:

  1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR. Sampel harus diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
  4. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
BACA JUGA:  Rayakan HUT Ke-2 di Kendari, JMSI Hadir Menjaga Marwah Pers

Adita mengungkapkan ketentuan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

BACA JUGA:  PHSS Dukung UKW PWI Kaltim 

“Selanjutnya, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN,” tandasnya.

Dengan terbitnya SE No 21 ini maka SE sebelumnya No 96 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (abe)

Latest news

Kampanye Politik dengan Anggaran Terbatas: Strategi untuk Sukses

MEDIA UTAMA.ID - Kampanye politik sering kali diasosiasikan dengan anggaran besar yang digunakan untuk iklan televisi mahal, spanduk raksasa,...

Lestarikan Habitat Bekantan, Yayasan AHM Tanam Seribu Mangrove Rambai

MEDIAUTAMA.ID, Barito Kuala - Yayasan Astra Honda Motor (AHM) melakukan penanaman 1.000 pohon mangrove rambai di Kawasan Stasiun Riset Bekantan...

Sri Puji Astuti : Saya Mencoba untuk Konsisten

MEDIAUTAMA.ID, Samarinda - Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Samarinda, Sri Puji Astuti mengungkapkan bahwa dirinya kembali...

Praktisi Asesmen SDM dari ULM Banjarmasin Luncurkan Buku Kompetensi Pengembangan Diri dan Orang Lain Aparatur Sipil Negara

MEDIAUTAMA.ID, Banjarbaru - Dosen sekaligus Psikolog dari Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin Muhammad Syarif Hidayatullah bersama Rooswita...
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Catat yaa! Ini 5 Waktu Terburuk Minum Kopi

MEDIA UTAMA - Mencium bau khasnya. Mulai dari biji  berwarna coklat kehitaman, alunan suara mesin grinder, disambut suara lentingan...

Wali Kota Perempuan, Why Not?

MEDIA UTAMA - Sedikit berbeda dari kebanyakan, ketika ada calon pemimpin atau calon Walikota dari perempuan, padahal di alam...

Must read

Kampanye Politik dengan Anggaran Terbatas: Strategi untuk Sukses

MEDIA UTAMA.ID - Kampanye politik sering kali diasosiasikan dengan...

Lestarikan Habitat Bekantan, Yayasan AHM Tanam Seribu Mangrove Rambai

MEDIAUTAMA.ID, Barito Kuala - Yayasan Astra Honda Motor (AHM) melakukan...
- Advertisement -spot_imgspot_img

You might also likeRELATED
Recommended to you